logo
    TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI BARANG PROMO DI SOPHIE MARTIN BC KHO PWEE BING SURABAYA
    0
    Citation
    0
    Reference
    0
    Related Paper
    Abstract:
    Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktek jual beli barang promo di Sophie Martin Bc Kho Pwee Bing merupakan praktek jual beli yang menggunakan akad salam, yaitu suatu akad jual beli yang pembayarannya dilakukan terlebih dahulu dan barangnya diserahterimakan dikemudian hari sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Dalam jual beli tersebut, konsumen dapat melihat barang yang ditawarkan Sophie Martin dalam katalog promo. Jadi, pilihan konsumen terbatas pada yang telah disediakan Sophie Martin dalam katalognya.