Perlindungan Hukum bagi Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Dari Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Kemasan Yang Tidak Memenuhi Standar Produksi

2011 
Kemajuan dalam ilmu dan teknologi dewasa ini berdampak pada segala aspek yang memberikan sesuatu menjadi lebih praktis, termasuk tersedianya makanan atau/dan minuman instan yang dikemas dan diprocluksi secara masal oleh pelaku usaha.Makanan kemasan yang beredar di masyarakat tentunya diolah dengan menggunakan berbagai zat kimia sebagai penguat rdsd atau bahan pengawet. Konsumen pada umumrrya hanya tertarik pada proses pemanfaatan saja, tanpa memperdulikan label (ataupun komposisi dari makanan tersebut. Kekurang lruti-hatian konsumen ini kerap kali dimanfaatkan olehpelaku usaha untuk meraih kiuntungan yang maksimal dengan melakukan praktik-praktik curang. Ketika konsumen mengalami kerugian akibat dari mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan yang diproduksi oleh pelaku usaha, maka secara hukum positif di Indonesia yang merujuk pada Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, pelaku usaha yang lalai atau berbuat curang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Tulisan ini terinspirasi dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada masyarakat Kelurahan Kenanga dan Baturip Kecamatan Lubuk Linggau (Jtara Kabupaten Lubuk Linggau.Hasil temuan yang diperoleh, bahwa banyak diantara mereka yang pernah mengalami kerugian akibat dari mengkonsumsi makanan dan minuman kimasan tetapi hamper semua masyarakat didua kelurahan tersebut tidak mengetahui bahwa hokum memberikan perlindungan bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat dari pengkonsuntian makanan dan minuman kemasan tersebut
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []