EFEKTIFITAS PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PEMBUATAN AKAD SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

2018 
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan ketentuan inilah seharusnya OJK lebih berperan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan LKS. Di dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya selama ini, OJK sudah tampak dalam praktiknya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen (nasabah), khususnya terkait dengan fungsi sistem pengaturan dan pengawasannya  dalam  meningkatkan  kemintraan  antara  LKS  dan  nasabah,  namun  belum optimal. Bahkan wibawa OJK dalam menumbuhkan Syariah Compliance bagi LKS dirasakan masih  kurang.  Penelitian  ini  bertujuan  untuk  memaparkan  tentang  efektifitas  pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan akad syariah pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia? Beberapa teori dan konsep yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini yaitu Konsep efektivitas penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto dan Teori Hukum Responsive dari Nonet dan Selznick. Penelitian ini merupakan socio-legal research atau yuridis empiris, dengan menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan filosofis, historis, dan yuridis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa efektifitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam  pembuatan  akad  syariah  pada  Lembaga  Keuangan  Syariah  di  Indonesia  dengan menerapkan kelima faktor penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu hukum (peraturannya), penegak hukumnya, fasilitas/sarana dam prasarana, masyarakat dan kebudayaan. Agar OJK tetap berwibawa dalam mengakkan syariah compliance bagi pelaku bisnis syariah di LKS harus menerapakan keempat cara mentaati hukum ( coercieve, persuasion, pervasion dan compulsion ) serta terus  berupaya  membangun  kesadaran  hukum  dengan  melakukan  edukasi kepada para pelaku bisnis syariah di LKS maupun kepada masyarakat pemerhati dan peminat bisnis syariah. Pembaharuan hukum dalam pengembangan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia adalah dengan menyempurnakan substansi isi dari UU OJK. Beberapa pasal dimaksud antara lain Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 37 Pasal 55, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK seharusnya dihapus atau direvisi dan disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Konsekuensinya beberapa pasal tersebut nantinya setelah ada keputusan MK dihapus dan tidak mengikat. Perlu penyempurnaan dan sinkronisasi serta bersinergi antar lembaga yang ada khususnya dalam penegakan hukum dalam praktik penyelesaian sengketa antar lembaga OJK.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []