PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against The Law)

2017 
Restorative Justice (Keadilan Berbasis Musyawarah) adalah satu pendekatan utama, yang saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib dilakukan dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuik menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa latar belakang filosofis lahirnya Restorative Justice dalam UU SPPA? (2) Mengapa Restorative Justice harus dilakukan sebagai perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum; dan (3) Bagaimana cara menerapkan Restorative Justice dalam praktik peradilan pidana sebagai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan meneliti data primer yang ada di lapangan. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice harus dilakukan sebagai wujud perlindungan atas anak yang berhadapan dengan hukum, karena pada dasarnya ia tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melingkupinya, sehingga tidak adil apabila ia dikenai sanksi retributif, tanpa memperhatikan keberadaannya dan kondisi yang melingkupinya. Implementasi Restorative Justice dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah dilakukan melalui mekanisme Diversi, dengan produk pengadilan berupa penetapan (Pasal 12 dan 52, dan non diversi/ mediasi, yang bisa dilakukan di luar atau di dalam persidangan, dengan produk pengadilan berupa putusan, yaitu pidana atau tindakan (Pasal 69). Mekanisme dialog dan mediasi dilangsungkan dengan melibatkan selain kedua belah pihak pelaku dan korban, dapat juga pihak lain. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian dalam praktek peradilan pidana, penerapan Restorative Justice sebagai wujud perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum belum menjadi kecenderungan utama. Abstract Restorative Justice is one of main approach, this time, based on the Law Number 11/2012 concerning Juvenile Justice System need to be done in the case of children against the law. This approach stresses on condition of how to create justice and balance to offenders and the victims. Mechanism, procedure and criminal justice are focused on criminalization changed into dialogue and mediation to find agreement/deal on a fair adjudication of criminal case to victims and offenders. The main problem in this research is (1) what the background of philosophy inception of restorative justice in Indonesia positive law; (2) why restorative justice has to do as children protection against the law; and (3) how to apply restorative justice in criminal justice of children protection against the law. This research uses normative and empirical juridical approach that is means or procedure used to solve the research problem by researching secondary data, previously then proceed primary data in the field. Primary data obtained by people through observation and interview. The result of this research shows that restorative justice must be done as entity of children protection against the law, because it essentially cannot remove from context that cover it, so it is not fair if he/she has retributive sanction without paying attention existence and condition surrounding him/her. The implementation of restorative justice of the Juvenile Justice System Law carried on diversion mechanism, with court product such as stipulation (articles 12 and 52, and non diversion/mediation, can be conducted outside or inside of trial, with verdicts, namely criminal or criminal action (article 69. Mechanism of dialogue and mediation is held by engaging other parties. It concludes that the practice of criminal justice, restorative justice as entity of children protection against the law has not become primary tendency, yet.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []