Kedudukan Penyidik dalam Penerapan Program Restorative Justice Perkara Pidana Umum di Polres Bantul

2014 
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengetahui serta menjelaskan alasan-alasan mengapa perkara biasa / bukan delik aduan dapat diselesaikan melalui Program Restorative Justice. Pelaksanaan Program Restorative Justice dengan mempertemukan korban selaku pelapor dan pelaku sebagai tersangka serta melibat beberapa orang yang terkait. Dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak mengemukakan keinginannya kemudian dicari jalan pemecahannya. Penyelesaian diakhiri dengan membuat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian bermeterai apabila para pihak menyetujui. Berdasarkan kesepakatan tersebut maka pelapor atau korban mencabut perkara yang telah dilaporkan. Dengan dicabutnya laporan oleh korban, maka penyidik kemudian memeriksa ulang baik kepada saksi korban maupun saksi-saksi dengan keterangan mencabut berita acara pemeriksaan yang telah diberikan terdahulu. Pencabutan keterangan saksi-saksi tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya alat bukti, sehingga penyidik menghentikan penyidikannya. Penelitian juga bertujuan untuk mengetahui langkah penyidik, apabila para pihak tidak melaksanakan kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama. Dalam penelitian ini diketahui bahwa apabila para pihak atau salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan, maka penyidik mengajukan perkara tersebut sesuai dengan hukum acara pidana. Penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis empiris dengan menyandingkan antara norma yang ada dengan praktik di lapangan, sehingga dapat ditemukan perbedaan antara teori dan praktik. Pelaksanaan penelitian melalui pengumpulan data di lapangan dan penelitian kepustakaan serta wawancara dengan narasumber yang terkait dengan obyek penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan diketemukan bahwa perkara biasa / bukan delik aduan dapat diselesaikan melalui program restorative justice. Perkara yang diselesaikan melalui program restorative justice antara lain penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencurian, pengeroyokan. Restorative justice dilaksanakan dengan mengganti kerugian sebagai kompensasi terhadap korban. Penyidik memfasilitasi para pihak untuk menemukan jalan keluar dan dibuatkan kesepakatan This study aims to examine, determine and explain the reasons why the regular case / non complaint-based offense can be resolved through the Restorative Justice Program. The Implementation of Restorative Justice Program is bringing together victims as complainantsandperpetrators as suspects and involving several related persons. During the meeting both sides express desire and then find a way to solve the case. When both sides agree, the solution is terminated by making a mutual agreement which is outlined in the stamped agreement. Based on the agreement, the complainant or victim revoke cases which have been reported. With the revocation of a report by the victim, the investigator then re-checks both the witnesses with information of revoke the dossier which has been given before. The revocation of witnesses results in non-fulfillment of the evidence, so the investigators have to stop the investigation. The study also aims to determine the investigators steps, when the both sides do not implement the agreement that was signed together. In this research, it is found out that if both sides or one of the sides does not execute the agreement, the investigator files the case in accordance with the law of criminal procedure . This research using empirical juridical method by reconcile the existing norms to practice in the field, so it can be found a difference between theory and practice. The implementation of research through field data collection and literature research and interviews with sources associated with the object of research . The results of the study and discussion of the case found that the regular case / non complaint-based offense can be resolved through Restorative Justice Program. Cases resolved through Restorative Justice Programs include fraud, embezzlement, abuse, theft, beatings. Restorative Justice carries out by replacing the loss as compensation to the victim. Investigators facilitate the sides to find a way out and make a deal .
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []