TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN PASAL 307 KUHD TERHADAP SANTUNAN ASURANSI JIWA DI PT. ASURANSIJIWASRAYA CABANG BENGKULU

2006 
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 307 KUHD terhadap santunan asuransi jiwa di PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Bengkulu. Untuk mengetahui hak dan kewajiban pemegang polis apabila terjadi penyimpangan Pasal 307 KUHD pada PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Bengkulu. Untuk mengetahui faktor penghambat apa yang dihadapi oleh PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Bengkulu dalam penerapan Pasal 307 KUHD. Penelitian ini dilakukan di PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Bengkulu. Penarikan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling, data diperoleh melalui wawancara kepada responden yaitu Kepala Cabang PT. Asuransi Jiwasraya, dan 3 (tiga) orang tertanggung asuransi di PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Bengkulu selain itu juga data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 307 KUHD untuk di wilayah Bengkulu belum pernah terjadi, namun apabila terjadi, maka pihak asuransi akan menerapkan Pasal 307 KUHD, mengenai santunan asuransi jiwa ialah apabila tertanggung melakukan bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan maka santunannya tidak dibayar dan pemegang polis hilang hak dan kewajibannya terhadap polis, namun apabila di dalam polisnya terdapat atau ada nilai tunai, maka nilai tunainya yang dibayar. Nilai tunai di sini maksudnya adalah “sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang merupakan kewajiban pemegang polis sesuai dengan yang diperjanjikan”. Faktor penghambat pelaksanaan Pasal 307 adalah masyarakat banyak yang belum mengenai manfaat asuransi di dalam kehidupan mereka.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []