ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

2019 
Transaksi jual beli melalui internet atau sering disebut dengan e-commerce, juga dapat menimbulkan sengketa konsumen. Sehingga diperlukan perlindungan hukum untuk menyelesaian sengketa konsumen. Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Melalui jalur litigasi, yaitu dengan cara konsumen mengajukan gugatan langsung ke pengadilan sedangkan non litigasi, yaitu penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan yang salah satunya melalui badan penyelesaian sengketa konsumen. Di BPSK penyelesaiaannya dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Ketiga cara tersebut harus dipilih salah satu oleh pelaku usaha dan konsumen serta tidak berjenjang.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []