PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM

2020 
Penelitian ini mengkaji pokok pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masalah melalu i Pendekatan Yuridis Normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Perlindungan hukum adalah upaya untuk menaungi hak asasi manusia yang telah dirugikan serta memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban . Melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum adalah merupakan perlindungan hukum korban kejahatan yang terjadi dalam lingkup masyarakat. Bentuk perlindungan hukum pelayanan medis di Rumah Sakit Umum terhadap pasien dalam hal perlindungan pasien, berhubungan dengan tindakan medis, tenaga kesehatan akan menyampaikan pemahaman terhadap pasien terlebih dahulu. Pelaksanaan penerapan pelayanan medis di Rumah Sakit Umum berdasarkan hukum positif yang telah diterapkan di Rumah Sakit dalam memenuhi hak hak pasien tersebut yang dilakukan dengan penuh komitmen dan sesuai tugas dan fungsi pada umum nya dalam mengayomi masyarakat. Dalam penelitian ini penulis mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis serta pelaksanaan medis beerdasarkan hukum positif tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Umum.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []