STATUS TANAH KERATON KASEPUHAN CIREBON (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 212 PK/PDT/2007)

2014 
Sengketa tanah antara Negara dengan Sultan Kasepuhan Cirebon telah berlangsung sejak tahun 1927, hingga terjadinya penebangan hutan oleh Perhutani yang menyebabkan Sultan Kasepuhan mengajukan gugatannya didalam Pengadilan, dimana masing-masing pihak menganggap tanah sengketa merupakan miliknya. Pokok permasalahan didalam penelitian ini ialah Apakah tanah yang dikuasai oleh Sultan Kasepuhan Cirebon sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan Apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutus perkara nomor 212 PK/Pdt/2007 sesuai dengan perundangundangan yang berlaku. Penelitian didalam tulisan ini menggunakan Statue Approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji dan mengidentifikasi semua undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi, Conseptual Approach yaitu pendekatan dengan membangun konsep hukum yang dapat dijadikan acuan dalam menemukan solusi bagi isu hukum yang dihadapi dengan beranjak dari mempelajarai pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, dan Case Approach yaitu pendekatan dengan melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian ini ialah tanah sengketa tidak terbukti merupakan milik dari Perhutani dan putusan Hakim Mahkamah Agung telah sesuai dalam memberikan putusan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []