STATUS TANAH KERATON KASEPUHAN CIREBON (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 212 PK/PDT/2007)
2014
Sengketa tanah antara Negara dengan Sultan Kasepuhan Cirebon telah
berlangsung sejak tahun 1927, hingga terjadinya penebangan hutan oleh Perhutani
yang menyebabkan Sultan Kasepuhan mengajukan gugatannya didalam
Pengadilan, dimana masing-masing pihak menganggap tanah sengketa merupakan
miliknya. Pokok permasalahan didalam penelitian ini ialah Apakah tanah yang
dikuasai oleh Sultan Kasepuhan Cirebon sesuai dengan Undang-Undang Pokok
Agraria dan Apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam memutus perkara nomor 212 PK/Pdt/2007 sesuai dengan perundangundangan
yang berlaku. Penelitian didalam tulisan ini menggunakan Statue
Approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji dan
mengidentifikasi semua undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan
permasalahan yang dihadapi, Conseptual Approach yaitu pendekatan dengan
membangun konsep hukum yang dapat dijadikan acuan dalam menemukan solusi
bagi isu hukum yang dihadapi dengan beranjak dari mempelajarai pandangan dan
doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, dan Case Approach yaitu
pendekatan dengan melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan
isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian ini ialah tanah sengketa tidak terbukti
merupakan milik dari Perhutani dan putusan Hakim Mahkamah Agung telah
sesuai dalam memberikan putusan.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI