IMPLEMENTASI DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA

2021 
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dapat dilakukan daan diizinkan apabila pihak pria dan wanita berumur 19 tahun. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Apabila salah satu dari pihak belum mencapai batas umur yang telah ditentukan maka dapat dilakukan pengajuan dispensasi kawin di pengadilan. Namun setiap orang yang telah melakukan perkawinan pasti tak jarang mendapatkan problema yang berujung pada pemutusan perkawinan (perceraian). Apalagi jika hal ini terjadi pada pasangan muda yang melakukan pengajuan dispensasi kawin akan mengakibatkan kesehatan mental dan psikis anak akan mudah terganggu. Karena pada dasarnya diumur yang masih muda jika mengalami percobaan di keluarganya, anak tersebut akan mengalami trauma dan menggangap bahwa hidup ini tidak berjalan dengan mulus yang mengakibatkan masa depan anak akan suram. Oleh karena itu adanya Undang-Undang Perkawinan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan dini/anak di bawah umur hal ini disebabkan agar pemuda-pemudi yang akan menjadi suami istri benarbenar siap jiwa dan raganya dalam membangun rumah tangga yang utuh dan hal ini mencegah terjadinya perceraian muda.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []