Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia (Analisis filsafati)

1998 
INTISARI Naskah disertasi ini berisi uraian atau paparan hasil penelitian mengenai suatu tema �Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia�, atau �Sumber Dan Segala Sumber Hukum Republik Indonesia�. Suatu tema yang mengandung arti atau makna-yang mendasar. Tema itu tersurat dan sekaligus merupakan amar atau diktum di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Ralyat Sementara nomor: X W R S / 1 9 6 6 . Karena mengandung makna yang mendasar itu maka penulis mencoba memberanikan diri untuk melakukan penelitian dari segi kefilsafatan. Dengan mengadakan penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan hasil berupa pemahaman ilmiah filsafati mengenai arti atau makna yang terkandung di dalam tema tersebut. Hampiran terhadap tema yang telah disebutkan di atas menyadarkan kepada penulis betapa dekat serta relevansinya dua disiplin ilmu yaitu Ilmu Filsafat dan Ilmu Hukum, untuk dijadikan �kacamata� guna melihat atau mengamati pelbagai permasalahan yang dihadapi. Dengan k h a t lain dapat dikatakan bahwa dengan �kacamata�*Ilmu Filsafat d m Ilmu Hukum penulis berupaya untuk dapat menangkap (memahami) serta mengungkapkan makna yang terkandung atau setidak-tidaknya terkait dengan pokok permasalahan yang bersangkutan. Hal yang demikian itu dimahudkan dapat memberikan kejelasan atau penjelasan yang lebih rinci atau lebih konkret, serta menunjukkan pula keterkaitan sistematis antara bagian, unsur, faktor, aspek, yang satu dengan yang l i . an Penelitian yang dilakukan ialah penelitian kepustakaan. Sehubungan dengan itu maka pustaka-pustaka yang dijadikan bahan penelitian adalah karya-karya para pakar yang mengetengahkan bahasan-bahasan mengenai Filsafat Pancasila, baik menurut tinjauan frlsafat, sejarah, ideologi, budaya, dan hukum. Demikian juga karya-karya para pakar yang mengetengahkan bahasan-bahasan tentang hukum, sumber hukum, tertib hukum. Dalam h d ii mendapatkan perhatian secara khusus bahasan tentang �Staatsfundamentalnoxm� n atau yang disebut juga Pokok Kaidah Fundamental Negara. Had-hasil pemikiran para pakar dari luar Indonesia seberapa jauh dapat dipinjam untuk memperkaya pemahaman mengenai hukum nasional Indonesia yang bersumberkan Pancasila. Seperti terdapatnya hubungan pertingkatan di dalam hukum (Kelsen), pemahaman tentang kedudukan dan hakikat Pokok Kaidah Fundamental Negara (dihampiri dengan teori Staatsfindamentalnorm menurut Naviasky). Dari hasil selama penelitisln diadakan, menunjukkan terdapatnya hal-ha1 y�mg m e n d perhatian penulis, antara lain terdapatnya n u m a pendapat para pakar mengenai posisi cita hukum sebagaimana dikemukakan oleh Koesnoe di satu pihak dan Attamimi di lain pihak (pendapat kedua pakar dinyatakan dalam bagan naskah disertasi). Pendapat kedua pakar itupun ma& dapat dipandang bemuansa jika dikaitkan dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Pada sisi yang lain dapat disimpulkan bahwa secara prinsip para pakar di bidang hukum kita tidak ada yang menolak atau membantah mengenai kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukurn Indonesia itu. Dengm demikian justru dapat disimpulkan terdapatnya kesatuan atau kesamaan pandangan tentang ha1 itu. Hasil penelitian ini akan memperkaya pengetahuan baik yang berkaitan dengan ilmu fdsafat, maupun ilmu hukum, khususnya dalam upaya memahami serta membenahi hukum nasional Indonesia sebagai satu konsekuensi logis terwujudnya negara Indonesia merdeka yang menganut dasar fdsafat serta ideologi Pancasila, senantiasa berupaya menata dhi demi terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang tata-tenteram karta raharja di bawah ridlo Tuhan Yang Maha Esa. Abstract This dissertation is the result of a philosophical research on �Pancasila as the Source of the Republic of Indonesian Legal Order or the Source of all Sources of the Republic of Indonesian Law. �The problem of this research is whether the term sources of law means the formal sources of the material sources of both the formal and material sources. The objectives of this research is to accomplish a philosophical clarification on Pancasila as the Source of the Indonesian Legal Order. Besides it w ill promote the development of the Indonesian legal philosophy and the philosophy of Pancasila. This research is a library research, applying the legal approach and philosophical approach, since the legal discipline has close and relevant relation with the discipline of s philosophy. To answer the problem of this research the library research i conducted on : text books, published dissertations and papers conceming the philosophy of Pancasila, the science of philosophy and law and the related decrees of the People�s Consultative Assembly. The result of this research shows that: in principle the experts have the same view on the meaning of the term sources of law, although they have a different way in explaining their view. Based on that view the writer concludes that in a line wt the theme ih of t i research the term sources of law means both the formal and material sources. hs
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []