MENGGALI POTENSI ENERGI LISTRIK “ENERGI BARU TERBARUKAN” BERSUMBER DARI PRODUKSI KELAPA SAWIT BIOMASSA DI ACEH TAMIANG

2021 
Listrik merupakan kebutuhan primer, sehingga Pemerintah Pusat didalam hal ini dibawah menteri ESDM bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan ini dengan cara mengeluarkan Undang undang  tentang penyediaan energi listrik seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Pemda baik Kabupaten dan Kabupaten/Kota Mempunyai peran membuat kebijakan berdasarkan  kajian potensi energi listrik yang dimiliki gunakan untuk menjaga penyediaan energi listrik dari sekarang. Penelitian ini mengkaji tentang potensi pembangkit energi listrik yang bersumber dari energi terbarukan Biomass di Kabupaten Aceh Tamiang. Tujuan untuk mendapatkan gambaran potensi energi baru terbarukan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dan dapat menentukan kebijakan energi listrik untuk pembangunan penyediaan energi listrik yang tepat dan efektif. metode penelitian adalah penelitian kuantitatif penelitian ini menggunakan data sekunder. Produksi sawit pada tahun 2013 mencapai 6.735.795,45 ton denganjumlah lahan 393.990 ha Setiap hektar kebun kelapa sawit menghasilkan 17 ton  tandan buah segar dan setiap Hektar lahan ditanami 148 pohon sawit dengan demikian untuk setiap pohon kelapa sawit menghasilan 115 kg/tahun. Sehingga dengan jumlah produksi yang bersar tersebut maka didapatkan energi listrik yang terbangkit dari potensi limbah produksi kelapa sawit adalah 1.573 MWh. Potensi ini dapat membantu pemenuhan energi nasional 35 Ribu MWh
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []