PENJATUHAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG TERBUKTI MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1

2019 
Anggota-anggota Polisi yang tersebar di dalam wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Undang Undang  Nomor  2  tahun  2002  tentang  Kepolisian  Negara Republik Polri  terjadi pelanggaran disiplin dan terlibat tindak pidana seperti yang berkaitan dengan penelitian ini yaitu anggota Polri yang terbukti menggunakan narkotika golongan I.  Narkotika golongan I berdasarkan Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 8 merupakan golongan narkotika yang dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, tetapi dalam jumlah terbatas, narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia dianostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan  menteri setelah atas persetuan kepala badan pengawas obat dan makanan. Terkait dengan pelanggaran disiplin dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota Polri dalam penggunaan narkotika golongan I , diperoleh tujuan penulisan menjelaskan dan menganalisis proses penegakan hukum terhadap anggota POLRI yang terbukti menggunakan narkotika Golongan I dan  penerapan sanksi terhadap anggota POLRI yang terbukti menggunakan narkotika Golongan I
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []