Tinjauan Yuridis Wanprestasi Terhadap Kreditur Dan Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Perlindungan Hukum (Analisis Putusan Nomor : 533/Pdt.G/2015/Pn.Jkt.Sel)

2017 
HERI SAPUTRA, 2013020184, “TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP KREDITUR DAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM (Studi Kasus : Analisis Putusan No : 533/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel)”. Kegiatan pinjam meminjam atau sering disebut dengan kredit sudah tidak asing lagi bagi kita para masyarakat perkotaan bahkan di zaman yang sudah maju sekarang ini di pedesaan sudah mengenal tentang kredit, kredit pada umumnya mempunyai tujuan untuk memperlancar suatu kegiatan usaha, sedangkan tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Tanah merupakan salah satu asset dimana nilainya semakin lama akan semakin tinggi, Setiap orang akan menggunakan tanah sebagai jaminan demi mendapatkan pinjaman tanpa prosedur hukum, dalam penyelesaian Wanprestasi dalam suatu Perjanjian Hutang Piutang sangatlah rumit. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4. Tanuh 1996 tentang Hak Tanggungan pada Pasal 6, bahwa pihak debitur bila melakukan wanprestasi, pihak kreditur atau pihak pemegang pertama hak tanggungan dapat menjual objek jaminan melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan dari obyek jaminan. Hambatan dalam penyelesaian wanprestasi dengan jamina hak tanggungan yaitu melalui pelelangan, yakni pihak pemilik obyek jaminan lama menghalang-halangi pemenang lelang untuk menguasai obyek jaminan sehingga pemenang lelang memasukan masalah ini ke pihak yang berwajib (Kepolisian) bahkan sampai ke pengadilan untuk membantu pengosongan obyek jaminan. Lebih lanjut, menurut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. Berdasarkan uraian di atas, selama tidak ada gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, pelaksanaan lelang dapat dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan tanpa fiat eksekusi (eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan).
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []