TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN (STUDI DI RUMAH SAKIT MARTHA FRISKA PULO BRAYAN)

2017 
ABSTRAK TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN (STUDI DI RUMAH SAKIT MARTHA FRISKA PULO BRAYAN) *Sarah Dominica Purba **Suria Ningsih, SH., M.Hum ***Erna Herlinda, SH., M.Hum Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis serta merupakan bagian dari kebutuhan manusia yang sangat mendasar.Menjadi kewajiban negara dalam upaya pemenuhannya sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Namun dalam pelaksanaannya sehari – hari masih terdapat berbagai hambatan yang terjadi, yang diakibatkan karena ketidaktahuan yang bersangkutan akan ketentuan, syarat serta Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah Apa dasar hukum penyelenggara program BPJS Kesehatan, Bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan program kesehatan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Martha Friska Pulo Brayan dan Apa hambatan dan pengawasan dalam Pelaksanaan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Martha Friska Pulo Brayan. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode Yuridis-Normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan pengumpulan data lapangan.Analisa data menggunakan teknik analisis kualitatif. Landasan hukum BPJS Kesehatan terdiri dari UUD 1945, UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Pelaksanaan program BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Martha Friska Pulo Brayan berjalan dengan cukup baik dan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Perundang – Undangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan dilakukan secara internal dan eksternal.Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui sedikit hambatan yang terjadi.Hambatan ini ialah masih kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagai pengguna dan peserta BPJS Kesehatan. Maka dari itu pihak BPJS Kesehatan terkhusus BPJS Kesehatan Rumah Sakit Martha Friska Pulo Brayan terus berupaya memberikan pembinaan dan pengarahan terhadap masyarakat agar dapat lebih mengerti serta antusias menerima pengetahuan perihal program BPJS Kesehatan ini. Kata kunci : Pelaksanaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rumah Sakit (RS) *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Nim : 130200407 **Pembimbing I/Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []