Melacak Warisan Spritualitas Islam Dalam Tekstualitas Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia

2018 
Islam telah menorehkan nilai-nilai spiritualitas tentang keadilan, kesepakatan, kejujuran, kepercayaan, kesimbangan hak dan kewajiban, kehalalan, pertanggungjawaban dan lain sebagainya di dalam sebuah transaksi bisnis fair dan adil bagi produsen dan konsumen. Warisan nilai spritualitas Islam juga mempengaruhi konsep perlindungan konsumen di Indonesia yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat terbuka. Sebagai masyarakat terbuka yang bercorak Theisdemokratis maka pembangunan sistem hukum di Indonesia memberikan kesempatan yang sama bagi semua system hukum sebagai sumber referensinya. Islam adalah rahmatan lil alamin, tak terkecuali adalah konsumen sebagai penguna akhir produk barang dan jasa. paper ini akan melacak serta mengungkapkan warisan nilai-nilai spritualitas Islam dalam memberikan perlindungan konsumen dalam regulasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Temuan riset menunjukkan bahwa nilai-nilai spritualitas perlindungan konsumen Islami ternyata menjadi pijakan dasar serta diadopsi dalam teks normative UU Perlindungan Konsumen. Ini merupakan bukti nyata bahwa prinsip-prinsip perlindungan konsumen menurut hukum Islam bersifat universal, karena mengedepankan nilai-nilai moral dan keadilan dalam transaksi bisnis demi kemaslahatan bersama.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []