ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI ATAS PENGRUSAKAN HUTAN

2021 
Hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam yang memberikan manfaat serbaguna yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa. Pertanggungjawaban korporasi terkait dengan tindak pidana pengrusakan hutan dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 terdapat pada Pasal 78 ayat (14) yang merumuskan bahwa Tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 50 apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan”. Tanggung jawab korporasi pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []