PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MELAKUKAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN (LITMAS) SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK NAKAL DI PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL

2017 
Upaya-upaya perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin, agar anak kelak dapat berpartisipai secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara. Dalam Pasal 1 butir (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ditentukan bahwa : “Perlindungan  Anak  adalah  segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi  Anak  dan hak-haknya  agar dapat hidup,  tumbuh, berkembang, dan  berpartisipasi  secara  optimal sesuai  dengan  harkat  dan  martabat kemanusiaan, serta   mendapat  perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Permasalaha anak nakal di kabupaten tanjung jabung barat saat ini merupakan suatu perhatian yang khusus karena banyak permasalahan-permasalahan anak saat semakin hari semakin meningkat seperti pada tahun 2012 terjadi 10 kasus anak, kemudian pada tahun 2013 tejadi 15 kasus anak nakal dan pada tahun 2014 terjadi 21 kasus anak nakal sehingga terjadinya anak nakal melakukan suatu pidana
Keywords:
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []