Konsep dan Perencanaan Pojok Baca Ombudsman Dalam Meningkatkan Minat Baca dan Pengetahuan Masyarakat di Indonesia Terhadap Ombudsman RI

2020 
Dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sejalan dengan pengertian tersebut perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) selaku perpustakaan khusus yang berdiri pada tahun 2017 menjalankan fungsinya yaitu sebagai sumber rujukan penelitian di bidang pengawasan publik dan di bidang hukum. Sejak berdirinya, fungsi pelayanan di perpustakaan ORI sudah berjalan walaupun belum maksimal. Namun di tengah ketidakmaksimalan itu, perpustakaan ORI rupanya ingin meluaskan jangkauan pelayanannya ke seluruh Indonesia melalui berbagai kantor perwakilannya di 34 provinsi di Indonesia. Untuk mewujudkan rencana tersebut maka dihadirkanlah berbagai opsi/pilihan agar perpustakaan di seluruh kantor perwakilan ORI dapat terwujud. Disimpulkan bahwa opsi/pilihan menghadirkan POJOK BACA OMBUDSMAN merupakan pilihan yang disetujui oleh pimpinan Ombudsman RI. Diharapkan dari adanya pojok baca ombudsman ini dapat mendekatkan dan mengenalkan ombudsman kepada masyarakat sekaligus membangun literasi dan kebudayaan gemar membaca kepada masyarakat.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []