PEMAJAKAN ATAS TRANSAKSI MELALUI ONLINE MARKETPLACE

2020 
Transaksi e-commerce berkembang dengan cepat di Indonesia, bahkan perkembangan tersebut menjadi paling tinggi di dunia. Pemerintah mengantisipasi dengan mengeluarkan beberapa peraturan perpajakan terkait e-commerce. Dengan adanya peraturan ini diharapkan pengawasan dan penerimaan pajak bisa meningkat. Tetapi peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah dicabut dengan alasan kurangnya sosialisasi dan perlakuan yang setara antara pedagang konvensional, online marketplace , dan media sosial. Penelitian ini mengkaji alternatif pengenaan pajak atas transaksi melalui online marketplace yang diharapkan bisa mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih baik sekaligus meningkatkan penerimaan negara dengan berlandaskan pada prinsip pemajakan atas transaksi e-commerce yang dikeluarkan oleh OECD.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    7
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []