PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER

2019 
Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana kasus-kasus mafqud yang diajukan ke Pengadilan Agama di Provinsi Riau, bagaimana proses penyelesaian perkaranya, dan bagaimana analisis gender terhadap kedua permasalahan tersebut. Di Pengadilan Agama di provinsi Riau, peristiwa mafqud disebut dengan suami ghaib, yaitu kepergian suami dalam waktu yang lama tanpa diketahui keberdaannya. Kasus-kasus mafqud yang terjadi sangat terkait dengan kondisi personal dan kondisi rumah tangga pasangan. Hal ini meliputi tingkat pendidikan, tradisi, usia perkawinan, pekerjaan, dan hubungan dalam rumah tangga. Proses perkara ghaib lebih lama pada tahap pemanggilan dibanding perkara cerai gugat, akan tetapi proses sidangnya cukup singkat karena tidak adanya pihak tergugat, dan diputus dengan verstek. Dalam perspektif gender, ghaibnya suami adalah salah satu bentuk perbuatan yang zalim dan tidak bertanggung jawab.Akan tetapi hal tersebut tidak terlepas dari kondisi latar belakang personal dengan tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan akan hukum-hukum agama, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan rendahnya penghasilan.Oleh karenanya, mereka perlu mendapatkan penyadaran akan tanggung jawab berumah tangga, mendapatkan pembinaan mental dan keagamaan serta pekerjaan yang layak. Perempuan yang ditinggal ghaib perlu mendapatkan perlindungam, baik sosial, psikis, maupun ekonomi
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []