AZAS PEMISAHAN (HORIZONTALE SCHEIDING) DALAM HUKUM TANAH DI INDONESIA DAN PERMASALAHNNYA

1992 
Sebagaimana kita mengetahui bahwa dalam sistem hukum tanah kita menganut asas pemisahan horisontal, sebagaimana telah dikenal dalam Hukum Adat Indonesia, UUPA, Bataviasche Grondhuur, dan Undang-undang Rumah Susun, namun apabila kita berbicara mengenai asas pemisahan horizontal tidak dapat dilepaskan dari masalah asas pelekatan atau dikenal asas accessie, yang masih mempunyai pengaruh terhadap hukum tanah kita bahkan secara diam-diam kita telah menganutnya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []