PEMBAHARUAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

2019 
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah sebagai bagian dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang ada di Indonesia harus dan wajib untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Hak menguasai negara khususnya dibidang pertanahan merupakan hak yang diberikan kepada negara untuk pengurusan ( bestuursdaad ), pengaturan ( regelendaad ), pengelolaan ( beheersdaad ), dan pengawasan ( toezichthoudensdaad ). Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif, yang menjelaskan mengenai penguasaan hak atas tanah dalam perspektif konstitusi dalam putusan-putusannya. Mahkamah Konstitusi memiliki peranan dalam memberikan kontribusi pembaharuan hukum agraria (dalam arti luas), yang dituangkan melalui putusan-putusan tentang pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Udang Dasar 1945, antara lain mengenai privatisasi minyak dan gas bumi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU- I/2003, mengenai kewenangan daerah di bidang pertanahan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009/PUU-I/2003 dan mengenai ketentuan masa berlakunya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai hak-hak atas tanah pada Pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penanaman Modal dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007. Oleh karena Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang diberi kedudukan sebagai penafsir tertinggi ( the ultimate interpreter ) serta sebagai penjaga konstitusi ( the guardian of the  constitution ) agar undang-undang harus bersesuaian dengan konstitusi, tanpa ada lagi ketentuan perundang-undangan beserta penjelasannya yang bertentangan Undang-Undang Dasar 1945.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []