Kadar Radha’ah Sebagai Sebab Keharaman Nikah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’i Dan Imam Malik)

2021 
Penelitian ini dilatarbelakangi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Malik dalam masalah kadar radha’ah sebagai sebab keharaman nikah. Adapun yang menjadi perbedaan pendapat adalah jumlah penyusuan yang masuk ke dalam perut bayi sampai ia kenyang. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode perbandingan (study komparatif) dalam bidang Syari’ah kemudian peneliti menggunakan metode analisis isi (content analisis), yaitu menganalisis isi teks yang terkait dengan materi penelitian. kemudian mendeskripsikan hasil analisis tersebut serta di simpulkan. Penelitian ini menemukan dalil yang di gunakan Imam Syafi’i dan Imam Malik dalam menetapkan kadar Radha’ah sebagai sebab keharaman  nikah. Imam Syafi’i berpendapat bahwa kadar Radha’ah yang menjadikan mahram itu adalah lima kali susuan yang mengenyangkan sedangkan Imam Malik berpendapat tidak ada batasan dalam menyusui yang penting sampai ke dalam rongga perut. Sehingga penulis melakukan tarjih di antara hadits-hadits tersebut, dan lima kali penyusuan adalah lebih kuat dengan alasan telah terpenuhinya kebutuhan anak itu sendiri yaitu hilangnya rasa lapar dan terbentuknya darah dan daging dalam tubuh anak itu sendiri.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []