Sanksi Pidana Membuang Sampah Sembarangan di Kota Medan

2021 
Sampah merupakan material sisa dari aktvitas manusia maupun alam. Permasalahan mengenai sampah hingga saat ini tidak kunjung selesai. Kurangnya rasa kesadaran setiap orang untuk menjaga lingkungan terlihat dari masih banyaknya sampah yang tidak paad tempatnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa membuang sampah sembarangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Derah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan, masuk kategori ta’zir jika dikaitkan dengan hukum pidana Islam, dimana sanksi terhadap pelaku tidak ditentukan dalam nash, walaupun memang terdapat larangan untuk merusak lingkungan di dalam nash yang dijadikan acuan, salah satunya membuang sampah sembarangan yang lebih banyak mengakibatkan madharatnya dibanding dengan kemaslahatannya. Sedangkan, membuang sampah sembarangan merupakan hal yang dilarang serta ada kentuan pidana sebagaimana Pasal 32 dan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Sampah yaitu bagi orang yang membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedangkan, bagi badan hukum yang melakukan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []