DINAMIKA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MENEGAKAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

2019 
Pemilihan umum merupakan salah satu proses untuk memperjuangkan kepentingan politik dalam bentuk proses seleksi terhadap lahirnya wakil rakyat dan pemimpin dalam rangka perwujudan demokrasi, karena pemilihan umum merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan rakyat, yang kemudian dirumuskan dalam berbagai bentuk kebijakan. Pemilihan umum adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh UUD 1945. DKPP merupakan lembaga penyempurna yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, semula adalah DK KPU yang hanya bersifat ad hoc, dan merupakan suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu. Semakin meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu menodorong perbaikan kelembagaan sehingga menjadikan DKPP sebagai lembaga yang tetap dan memperkuat kewenangan yang fokus mengawasi penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif,atau sering dikenal dengan istilah pendekatan yuridis normati. Penelitian hukum adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Hasil penelitian ini terlihat bahwa dalam kelembagaan DKPP telah terjadi dinamika yang semula ad hoc berubahan menjadi lembaga yang tetap. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Final artinya tidak tersedia lagi upaya hukum lain atau upaya hukum yang lebih lanjut sesudah berlakunya putusan DKPP sejak ditetapkan dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka DKPP terbuka untuk umum. Kata Kunci : Dinamika, Penyelenggara Pemilu, Integritas General election is one of the processes to fight for political interests in the form of a selection process for the birth of people's representatives and leaders in the context of the realization of democracy, because the election is a series of political activities to accommodate the interests of the people, which are then formulated in various forms of policy. Elections are a means of democracy to form a system of state power that is sovereign of the people and the deliberation of representation outlined by the 1945 Constitution. DKPP is a perfection institution that was born based on Law Number. 22 of 2007 concerning Election Organizers, originally the KPU DK which was only ad hoc in nature, and is an institution devoted to compensating and overseeing the performance of the KPU and Bawaslu. Increasing public distrust of the electoral organizer encourages institutional improvement to make DKPP a permanent institution and strengthens the authority that focuses on overseeing the election code of conduct. This type of research is normative legal research, or often known as the normative juridical approach. Legal research is research conducted by studying and examining library materials in the form of primary legal materials and secondary legal materials The results of this study indicate that in the DKPP institution there has been a dynamic that was originally ad hoc turned into a permanent institution. DKPP decisions are final and binding. Final means that no other legal remedies or further remedies are available after the enactment of the DKPP decision since it has been determined and pronounced in an open plenary session DKPP is open to the public. Keywords: Dynamics, Election Organizer, Integrity
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []