Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pemilu: Studi Antara Netralitas dan Hak Pilih

2021 
Konsep negara administrasi modern adalah bahwa pemerintah dan semua stafnya adalah pelayan masyarakat dari masyarakat, menyediakan berbagai jenis layanan untuk semua warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti Pandangan Konsep Netralitas Dalam Birokrasi dan untuk Menganalisis Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)  dalam Perspektif Hukum Pemilu Dikaitkan dengan Hak Pilih. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didasarkan pada bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen (library research), serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan sikap netralitas ASN bagaimanapun menjadi sangat penting terutama dikaitkan dengan dalih-dalih hukum yang menegasikan hak pilih dan hak dipilih bagi ASN. Oleh karena itu, seseorang menggunakan hak pilih atau tidak menggunakan tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Akan tetapi, secara sosiologis dan politis sebenarnya kehilangan kontribusi dalam kaitannya dengan penentuan kebijakan dan keputusan penting lainnya untuk pencapaian tujuan negara.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []