Konstruksi Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendorong Pembangunan Ekonomi Di Desa Bagek Polak

2019 
Badan Usaha Milik Desa atau yang disingkat BUMDES, merupakan hak otonomi yang dimiliki oleh Desa, sebagai wadah dan tempat mengembangkan potensi Desa dan meningkatkan mutu ekonomi dan pembangunan suatu Desa, pengaturan BUMDES sendiri diatur dan terafiliasi dalam Undang-Undang Desa maupun peraturan terkait dengan Pemerintahan Desa. Namun keberadaan BUMDES belum familiar di berbagai Daerah, salah satunya di wilayah Lombok Barat. salah satu Desa yang keberadaan BUMD masih belum maksimal adalah Desa Bagek Polak, Labuapi, Lombok Barat. Metode yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah metode normative empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Dari hasil penulisan didapatkan bahwa di Kabupaten Lombok Barat sendiri keberadaan BUMDES masih sanga minim, hal ini terlihat dari jumlah Desa adalah 119 , dengan jumlah BUMDES sebanyak 58 Desa, diantaranya 58 Desa yang memiliki BUMDES namun hanha 32 yang aktif, sedangkan yang lain kurang bahkan tidak aktif, dimana 40 % bentuk usaha simpan pinjam, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan BUMDES masih belum banyak diminati oleh masyarakat.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []