IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KECAMATAN WAJO KOTA MAKASSAR

2020 
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :Untuk menjelaskan bagaimana implementasi kebijakan pembinaan pedagang kaki lima yang diterapkan oleh pemerintah kota Makassar di kawasan Makassar Mall kecamatan Wajo kota Makassar dan Untuk menjelaskan faktor-faktor determinan yakni faktor komunikasi, sumber daya, sikap para pelaksana kebijakan baik aparat pemerintah kota / instansi terkait maupun pedagang kaki lima sendiri serta struktur birokrasi yang mempengaruhi implementasi kebijakan pembinaan pedagang kaki lima di kecamatan Wajo kota Makassar.           Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan kombinasi pendekatan kualitatif dan kuantitatif,. Adapun Jenis penelitian yang digunakan adalah survey. Populasi dalam penelitian ini terdiri dari seluruh pedagang kaki lima yang beroperasi di Makassar Mall kecamatan Wajo khususnya yang resmi tercatat pada Dinas Pasar kota Makassar. Sampel yang ditetapkan dari populasi menggunakan teknik Cluster  Sampling (sampel gugus bertahap), Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan cara :Observasi, ,Kuesioner terstruktur Wawancara, Dokumentasi, Data yang terkumpul dari hasil penelitian, akan diseleksi dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif-kuantitatif.         Implementasi kebijakan pembinaan pedagang kaki lima sudah tergolong cukup berhasil dilaksanakan oleh pemerintah kota untuk memberikan pembinaan kepada pedagang kaki lima yang melakukan aktifitas usahanya. Secara umum faktor komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dan sikap pemerintah kota serta sikap pedagang kaki lima mempunyai pengaruh secara determinan tergolong sudah cukup mendukung terhadap berhasilnya implementasi kebijakan pembinaan pedagang kaki lima yang dilaksanakan pemerintah kota dalam wilayah kecamatan Wajo kota Makassar. Meskipun masih relatif terbatas sumber dana operasional dan fasilitas pelayanan publik yang dimiliki pemerintah kota untuk melaksanakan kebijakan pembinaan pedagang kaki lima di lapangan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []