PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAHPERTANIAN (SANDO TANAH) MENURUTHUKUM ADAT LINTANG DI DESA LESUNGBATU KECAMATAN LINTANG KANANKABUPATEN EMPAT LAWANG

2018 
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki suatu nilai ekonomi tersendiri. Nilai ekonomi yang dimaksudkan yaitu bahwa tanah dapat dijadikan sebagai obyek jaminan seperti halnya dalam transaksi sewa menyewa, hutang piutang, perjanjian bagi hasil, dan gadai tanah yang merupakan gadai tanah pertanian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian (sando tanah) menurut hukum adat Lintang di Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang dan Apa saja hambatan-hambatan dalam proses penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian (sando tanah) menurut hukum adat Lintang di Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana proses penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian (sando tanah) menurut hukum adat Lintang di Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang dan untuk mendeskripsikan apa saja hambatan-hambatan dalam proses penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian (sando tanah) menurut hukum adat Lintang Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengungkapkan kenyataan dalam masyarakat dan mengambil data berdasarkan pengalaman sampel. Sehingga penelitian ini dilakukan dengan mengambil data langsung (wawancara) terhadap sampel yang mengalami gadai tanah pertanian bersengketa. Dari hasil penelitian, penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian diselesaikan melalui 2 cara yaitu musyawarah para pihak gadai tanah pertanian bersengketa dan melalui mediasi. Dari 14 orang sampel sengketa gadai tanah pertanian yang dapat diselesaikan melalui musyawarah berjumlah 10 orang sampel dan melalui mediasi berjumlah 4 orang sampel. Adapun hambatanhambatan dalam proses penyelesaian sengketa yaitu tingkat pendidikan, kedisiplinan, temperamen, dan adanya pihak ketiga. Dari 14 orang sampel sengketa gadai tanah pertanian yang disebabkan karena tingkat pendidikan berjumlah 2 orang sampel, kedisiplinan 2 orang sampel, temperamen 4 orang sampel dan adanya pihak ketiga 6 orang sampel.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []