PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DAN PERKARA PIDANA

2015 
Pada setiap proses sengketa/perkara yang penyelesaiannnya melalui pengadilan pada daasrnya diperlukan pembuktian baik itu terjadi dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, perkara perdata dan perkara pidana. Hukum Pembuktian dalam hukum acara sangat penting karena tugas pembuktian menentukan kebenaran dalam suatu pertentangan kepentingan. Dan dengan dasar pembuktian tersebut hakim memberikan putusan untuk mengadili mencari kebenaran.  Hukum  pembuktian hukum acara  tata usaha negara, hukum pidana yang mempunyai objek sengketa yang berbeda dimana dalam proses penyelesaian sengketa/perkara ada persamaan dan ada perbedaan asas yang dianut. Salah satu persamaan asas yang dianut, dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara/ dalam hukum acara peradilan tata usaha negara ada asas praduga rechtmatieg yang sama maknannya dengan presumption of innoncent dalam hukum acara pidana.Dalam mengambil putusan oleh hakim setelah pemeriksaan alat-alat bukti ada perbedaan oleh hakim peradilan tata usaha negara  dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara dan hakim pengadilan negeri dalam penyelesaian perkara pidana, dalam sengketa tata usaha hakim boleh memberikan putusan minimal ada dua alat bukti menurut keyakinan hakim dan tidak ada alat bukti mutlak sedangkan perkara pidana putusan hakim harus cukup alat bukti menurut undang-undang mutlak ada keterangan saksi dan keyakinan hakim. Kata Kunci : Pembuktian Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara, Perkara Pidana
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []