ANALISIS EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DANBANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)SESUDAH PENGALIHAN DARI PUSAT KE DAERAH(Studi Kasus di BPKAD Kabupaten Jepara)

2018 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di BPKAD Kabupaten Jepara, untuk mengetahui efektivitas pemungutan PBB-P2 sesudah pengalihan dari pajak pusat ke daerah di Kabupaten Jepara, untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan BPKAD dalam mengatasi berbagai kendala untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan terjun langsung ke obyek penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis lakukan yaitu dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan pemungutan PBB-P2 sesudah peralihan di Kabupaten Jepara dimulai pada Januari 2014. Itu didasari pada UU Nomor 28 Tahun 2009. Prosedur pemungutannya adalah pertama tahap pendaftaran lalu Tahap pengisian SPOP, kemudian Tahap Penyampaian SPPT, terakhir Tahap Pembayaran . (2) Efektivitas pemungutan PBB-P2 di BPKAD Kabupaten Jepara sesudah adanya pengalihan dari pusat ke daerah pada tahun 2014 realisasi dan targetnya adalah (16.339.979.409 – 15.000.000.000) persentasenya 108,93%. Tahun 2015 (16.771.246.480-15.000.000.000) persentasenya 111,81%. Tahun 2016 (19.290.782.277-16.000.000.000) persentasenya 120,57%. Tahun 2017 (21.760.525.958-20.000.000.000) persentasenya 108,80%. Sedangkan pada saat sebelum dialihkan menjadi pajak daerah, realisasi dan taergetnya pada tahun 2012 (12.336.088.00-18.099.361.224) persentasenya 68,16%. Tahun 2013 (17.716.553.000-18.240.429.367) persentasenya adalah 97.13%. Dengan data tersebut menandakan efektivitas pemungutan PBB-P2 Sebelum dan sesudah pengalihan lebih efektif pada saat sesudah pengalihan ke pajak daerah. (3) Upaya untuk mengatasi berbagai kendala yaitu dengan mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya membayar PBB-P2 sesudah adanya peralihan menjadi pajak daerah, meningkatkan pengawasa objek pajak, serta selalu menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []