Kajian Peningkatan Tempat Pembuangan Sampah Sementara Sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu
2013
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, bahwa pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah. Kebijakan pengelolaan sampah Reduce, Reuse, Recycle (3R) merupakan strategi nasional dalam upaya mengurangi timbulan sampah. Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dapat dirubah menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang merupakan pusat penanganan sampah dengan konsep 3R antara lain mendaur ulang dan pemanfaatan kembali sampah, sehingga sampah yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah sudah tereduksi. Kegiatan yang dilakukan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu ini adalah pengangkutan dari sumber ke TPST, pemilahan, pengomposan sampah, dan penjualan sampah anorganik. Untuk mengatur pelaksanaan kegiatan dibentuk suatu lembaga yang bertanggung jawab, adanya pengaturan keuangan, ada manajemen pembukuan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji penerapan pengelolaan sampah dengan konsep 3R di tempat pembuangan sampah sementara di lingkungan Kelurahan Banjarsari, Kota Surakarta yang dilakukan oleh masyarakat dan pengangkut sampah skala kelurahan dalam upaya mengurangi sampah sebelum diangkut ke TPA. Metode pengumpulan data melalui observasi lapangan, kuesioner, wawancara. Analisa data adalah secara deskriptif evaluatif terhadap sistem pengelolaan sampah di TPST. Dari hasil kajian diperoleh bahwa dengan adanya peningkatan fungsi dari tempat pembuangan sampah sementara menjadi tempat pengelolaan sampah terpadu dengan konsep 3R di TPST Kadipiro mampu mereduksi sampah ± 67 % dari jumlah sampah di TPST.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI