ISLAH DAN TAHKIM SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI‘AH

2021 
Pada masa pra Islam, hakam atau juru damai itu harus memenuhi beberapa kualifikasi. Di antara syarat yang terpenting bagi mereka adalah harus cakap dan memiliki kekuatan supranatural atau adikodrati. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan dan penyelesaian persengketaan di kalangan mereka hakam lebih banyak menggunakan kekuatan firasat daripada menghadirkan alat-alat bukti seperti saksi-saksi atau pengakuan. Di samping al-Qur’an dan as-Sunnah di atas, dalil hukum ketiga yaitu ijma’ menunjukkan juga adanya kesepakatan antara para ulama atas keabsahan praktik tahkim. Pada masa sahabat telah terjadi penyelesaian sengketa secara arbitrase, dan tak ada seorangpun yang menentangnya. Contoh ijma’ yang melandasi tahkim adalah peristiwa yang terjadi antara Umar bin Khattab dan seorang penjual kuda. Ketika itu Umar ingin membeli kuda yang ditawarkan dan Umar mencoba kuda tersebut. Pada waktu ditunggangi kaki kuda tersebut patah. Lalu Umar bermaksud untuk mengembalikan kuda tersebut kepada pemiliknya, tetapi pemiliknya menolak.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []