MENCEGAH PERKAWINAN USIA DINI, MENINGKATKAN MUTU MODAL MANUSIA

2021 
Abstak Sahnya suatu perkawinan  apabila sesuai dengan peraturan atau hukum atau agama yang berlaku di suatu negara. Undang-undang Republik Indonesia no.16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang no. 1tahun 1974 tentang perkawinan menjadi dasar hukum perkawinan di Indonesia. Dalam Undang undang ini disebutkan batas usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita. Bila Perkawinan dilkukan dibawah usia yang ditetapkan undang-udang maka dikatakan terjadi perkawinan usia dini. Perkawinan usia dini membawa dampak negative terhadap kesehatan dan pendidikan. Padahal indicator mutu modal manusia adalah di kesehatan dan pendidikan. Mutu modal manusia yang baik akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan yang baik. Kata kunci: perkawinan usia dini, mutu modal manusia
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []