POLIGAMI INDONESIA DAN MALAYSIA SEBUAH PERBANDINGAN ATAS KEBERLAKUAN HUKUM ISLAM

2021 
Abstrak- Kajian tentang hukum perbandingan poligami khususnya antara Indonesia dan Malaysia menjadi menarik disebabkan oleh 2 (dua) hal: Pertama, bahwa poligami acapkali diperdebatkan juga dipertentangkan, apalagi jika dikaitkan dengan pelaksanaan hukum poligami bagi aparatir sipil negara. Kedua, bahwa isu poligami ini sering dijadikan polemik dalam masyarakat sehingga menimbulkan ketegangan di antara pihak-pihak tertentu. Bila saja isu poligami mengupas kesimpulan yang dapat dibuat adalah kaum pria menyenanginya dan kaum wanita tidak menyukainya. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian adalah: Bagaimanakah analisis perbandingan terhadap perkawinan poligami di Indonesia dan Malaysia perspektif hukum Islam. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif atau yang dikenal pula dengan metode perbandingan hukum, mengingat penelitian ini dilakukan dengan mengkomparasikan ketentuan hukum di Indonesia dan di Malaysia dalam pandangan Hukum Islam. Kerangka Teori yang digunakan dalam memahami pemberlakuan hukum terhadap perkawinan poligami di Indonesia dan Malaysia perspektif hukum Islam adalah dengan menggunakan teori perbandingan hukum (Comparative Law Theory). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: aturan hukum poligami di Malaysia yang lebih efektif memberikan kepastian hukum terhadap pelaku poligami, dan memberikan perlindungan hukum bagi wanita maupun anak-anak. Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Poligami, Hukum Islam.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []