Qawâ‘Id Fiqhiyyah Furû‘Iyyah Sebagai Sumber Hukum Islam

2014 
permasalahan yang muncul di tengah kehidupan umat Islam yang terjadi secara intens dengan ketersediaan referensi fikih yang mengkaji permasalahan hukum Islam baik yang dibangun berdasarkan paradigm teoritis (empiris-historis-induktif atau thariqah hanâfiyyah ) dengan menyerap realitas kehidupan praktis empiris maupun yang dibangun berdasarkan dogmatis transenden (doktriner-normatif-deduktif atau thariqah mutakallimin ).  Sebagai ilmu sosial, kaidah fiqhiyah berkonstruk lentur, fleksibel dan akseptebel terhadap permasalahan umat Islam baik yang klasik maupun yang kontemporer.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []