Manajemen kewirausahaan: Membangun kemandirian pondok pesantren

2019 
Pesantren sampai saat merupakan lembaga yang menyelengarakan pendidikan yang ada di wilayah negara Indonesia. Keberadaan Lembaga Pendidikan Pesantren ini secara formal dituangkan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 yang mengatur Sistem Pendidikan di Indonesia. Undang undang ini mengakui bahwa Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan (Pasal 30 ayat 4). Pada prinsipnya, pesantren sebagai lembaga pendidikan memiliki berbagai keunikan yang sangat menarik untuk dikaji. Selain karena kemunculan lembaga pesantren yang telah sangat lama, lembaga pesantren telah menerapkan budaya kultur dan nilai-nilai yang sangat luhur. Lembaga pesantren memiliki image sebagai model lembaga dalam bidang pendidikan yang memiliki keunggulan, baik ditinjau dari budaya keilmuan yang merupakan sebuah tradisi yang agung (great tradition), serta pada sisi transparansi dan intemalisasi moralitas yang dimiliki (Fajar, 2005: 220). Lembaga Pesantren pada sisi lain memiliki peran sebagai agen pemberdayaan (empowerment) dan agen perubahan civil society yang efektif. (Wahid, 2011 : 76).
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []