Mengurai Kerangka Legislasi Sebagai Instrumen Perwujudan Hak Asasi Manusia (Unraveling Legislation Framework as an Instrument for Realization of Human Rights)

2016 
Indonesian Abstract: Kajian ini berupaya untuk mencermati fungsi pembentukan Undang-Undang (legislasi) sebagai rahim lahirnya instrumen perwujudan hak asasi manusia. Konsentrasi pada periode program legislasi nasional 2010-2014, untuk mengetahui keterjaminan dan keberlakuan nilai, prinsip hak asasi manusia dalam UndangUndang yang lahir dalam periode tersebut. Kajian dilakukan dengan membenturkan proses pembentukan Undang-Undang, pelembagaan dan Undang-Undang yang dilahirkan dengan tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia. Metode dan pendekatan yang digunakan dalam kajian berada pada jenis kajian normatif atau doktrinal yang bertujuan memberikan penjelasan sistematis dari peraturan, kemudian menganalisis hubungan antara legislasi dan perwujudan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara. Beberapa pendekatan yang digunakan antara lain pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Relasi antara pembentukan Undang-Undang dengan perwujudan hak asasi manusia, berada pada tanggung jawab negara yang dapat terlihat dari politik hukum sebuah Undang-Undang. Pencermatan terhadap proses mengurai setiap tahapan yang berimbas terhadap kadar formal, selanjutnya analisis terhadap Undang-Undang yang mencakup isu hukum, pola pengaturan norma, model tanggung jawab negara dan pelembagaannya. Berlanjut dari itu, refleksi terhadap proses legislasi menemukan penerapan yang tidak tepat dalam pembatasan hak, konteks intervensi pemerintah dan penerapan hukum. Untuk mengurainya diperlukan pendekatan berbasis hak dalam kerangka pembentukan undang-undang. English Abstract: This study seeks to examine the performance of legislation (lawmaking function) as the realization of human rights instruments. Scrutiny on the program period 2010-2014 national legislation, to determine the validity of the assuredness and values, human rights principles in the Law that were born in that period. The study was conducted by banging the process of formation of the Law, institutionalization are born by the state’s responsibility for human rights. The methods and approaches used in the study are in the type of normative or doctrinal study which aims to provide a systematic explanation of the rules, then analyzed the relationship between legislation and the realization of human rights as a state responsibility. Several approaches are used, among others, the statutory approach, the conceptual approach and the approach of the case. The relation between the lawmaking function with the realization of human rights, are in the state’s responsibility to look out of the politics of law. To parse each stage process that impact on the formal level, further analysis of the Law to include legal issues, regulatory patterns, models of responsibility of the state and its institutionalization. Proceeding from it, reflect on the process of legislation discover improper application of the limitation of the right, the context of government intervention and the application of the law. Collapsed it required for rights-based approach within the framework of law making function.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []