PELAKSANAAN PERJANJIAN DALAM USAHA ANTARA PEMILIK BARANG DENGAN PENJUAL

2019 
Bekerjasama dengan orang lain yang di sebut sebagai patner kerja atau mitra kerja, pastilah timbul hubungan yakni perikatan dengan adanya perjanjian antara para pihak yang dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Dalam kerjasama yang terjadi dapat di lakukan dengan berbagai macam bentuk dan cara seperti membuka waralaba, distributor-agen, usaha dagang, usaha mikro, bagi hasil, joint venture dan banyak lainnya. Salah satunya yaitu dengan cara berjualan atau usaha dagang, seorang penjual mengambil barang dagangannya yang akan dijual dari pemilik usaha yang tentunya telah terjadi perjanjian kerjasama antara mereka. Seperti penjual Susu Segar Nasional, penjual Bakpao Mega Jaya dan Penjual Es Krim Wall’s yang setiap hari sebelum berjualan mereka mengambil barang dagangannya ke perusahaannya, sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati. Perjanjian yang diadakan oleh penjual Susu Segar Nasional, penjual Bakpao Mega Jaya dan Penjual Es Krim Wall’s dengan perusahaannya tersebut berbentuk lisan, yang masih memiliki kekurangan dan masalah dalam pelaksanaannya. Tujuan dari penelitian masalah diatas adalah untuk mengetahui terpenuhinya syarat sahnya perjanjian, untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban para pihak sehingga diketahui jenis perjanjian yang terjadi, serta untuk mengetahui pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian kerjasama terhadap timbulnya kerugian diantara para pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penentuan sampel dalam penelitian ini dilakukan secara Purposiv Non Random Sampling menentukan sampel penelitian dengan beberapa pertimbangan tertentu. Perjanjian yang dilakukan oleh penjual Susu Segar Nasional, penjual Bakpao Mega Jaya dan Penjual Es Krim Wall’s dengan perusahaannya telah memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut ketiga perjanjian tersebut masuk kedalam perjanjian jual beli dengan syarat tertentu, yang merupakan perjanjian bernama yang diatur dalam KUH Perdata. Syarat tertentu dalam ketiga perjanjian tersebut berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan dalam masing-masing perjanjian. Tanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan para pihak dalam ketiga perjanjian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan serta pemberian surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja. Kata kunci: Perjanjian, Penjual, Pemilik Barang, Perusahaan, Jenis Perjanjian, Tanggung Jawab.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []