PEMBERDAYAAN GURU NON PNS: KEBIJAKAN RESPONSIF MADRASAH NEGERI DI KALIMANTAN TIMUR

2020 
Guru  non-PNS  sejatinya  mendapat  pemberdayaan  yang  sama  dengan  guru PNS,  karena  perekrutan  guru  non-PNS  dibutuhkan  untuk  menanggulangi kekurangan guru PNS. Penelitian deskriptif kualitatif ini mengungkap realitas pemberdayaan guru non-PNS dalam tiga aspek, yaitu pembentukan iklim kerja, peningkatan kompetensi, dan  jaminan kesejahteraan. Penelitian  menemukan bahwa  guru  non-PNS  mendapatkan  peluang  yang  sama  dengan  guru  PNS dalam    melaksanakan    tugas    dan    mengembangkan    diri;    meningkatkan kompetensi secara mandiri atau bersama dengan guru PNS, dan keragaman tingkat     kesejahteraan.     Penelitian     merekomendasikan,     bahwa     kajian pengembangan diperlukan untuk menyusun stratifikasi kompetensi guru non- PNS yang berimplikasi pada besaran nominal gaji, demikian halnya dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []