ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN TATA USAHA KAYU TERHADAP PENERIMAAN NEGARA DARI IURAN HASIL HUTAN DAN DAN REBOISASI: STUDI KASUS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

1997 
Sistem pengawasan peredaran kayu bulat yang lemah menyebabkan penebangan kayu liar tidak mudah dikendalikan. Kebutuhan bahan baku kayu bulat Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) di Kalimantan Barat dipenuhi oleh Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang ada di Propinsi tersebut, luar Propinsi dan sebagian diduga dari tebangan liar. Selain itu ada tenggang waktu relatif lama antara penebangan kayu di hutan dan pembayaran iuran Hasil Hutan (IHH) dan Dana Reboisasi (DR) di IPKH. Akibatnya terjadi kerugian negara karena adanya peredaran kayu tebangan liar dan penurunan nilai uang karena kelambatan pembayaran IHH dan DR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata kebutuhan bahan baku industri kayu lapis dan kayu gergajian di Propinsi Kalimantan Barat adalah 2.831.366 m 3 per tahun. Kebutuhan bahan baku tersebut 91,5% dipasok dari kayu bulat yang dilengkapi dokumen, dan sisanya 8,5% dipasok dari tebangan liar. Tenggang waktu pengangkutan kayu dari areal HPH sampai ke IPKH di propinsi yang sama rata-rata 226 hari atau 0,62 tahun dan dari luar propinsi rata- rata 330 hari atau 0,90 tahun. Kerugian negara akibat tebangan liar rata-rata Rp 14.234. 708.200 per tahun dan akibat kelambatan pembayaran IHH dan DR rata-rata Rp 19.597.577.000 per tahun, sehingga jumlah seluruhnya mencapai Rp 33.832.285.000 per tahun atau 22,05% dari total penerimaan negara dari IHH dan DR di propinsi tersebut.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []