PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH

2019 
Abstract The problem of poverty has become a prolonged polemic for all countries including Indonesia. Significantly, the number of poor families has also increased, one of which has had an impact on the increase in the number of child laborers. This poor family must mobilize all available energy to earn a living in order to survive. The mobilization of this workforce is not separated to an adult child, but also includes a minor. Many children who should learn, play, school, enjoy their childhood have been employed. The problem is as follows: Underage child labor under section 68-75 of Law Number 13 Year 2003 on Manpower in Indonesia, Economic Law Review Syar'ah Against Underage Child Labor (According to Article 68-75 of Law Number 13 Year 2003). Based on the result of the research, the writer can conclude that the underage child is still allowed in light work that is to fulfill the requirement: the job is to develop the talent and interest of the child, and must with the permission of the parents, do not disturb the school time, hours a day, and receive wages in accordance with applicable provisions. And in Islam a child under the age of 18 years is not allowed to work because it has not baligh and still be the responsibility of his parents. Keywords: Positive L aw, Shari’a Economics Law , and Workers Child Abstrak Masalah kemiskinan telah menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan bagi semua negara termasuk Indonesia. Secara signifikan jumlah keluarga miskin juga meningkat, yang salah satunya memberikan dampak dalam peningkatan jumlah pekerja anak. Yang mana keluarga miskin ini harus mengerahkan seluruh tenaga yang ada untuk bisa mencari nafkah demi bisa bertahan hidup. Banyak anak-anak yang semestinya belajar, bermain, sekolah, menikmati masa kecilnya mereka justru sudah dipekerjakan. Maka masalahnya adalah sebagai berikut: Pekerja anak dibawah umur menurut pasal 68-75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pekerja Anak Dibawah Umur (Menurut Pasal 68-75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka, yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa anak yang masih dibawah umur ini masih diperbolehkan dalam pekerjaan yang ringan. Dan di dalam Islam seorang anak yang berumur dibawah 18 tahun tidak dibolehkan bekerja karena belum baligh dan masih menjadi tanggungan orang tuanya. Kata Kunci: Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syari’ah, dan Pekerja Anak
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []