STUDI KOMPARASI TENTANG PENAMBANGAN TANAH KAPUR DAN DAMPAKNYA DI DESA KEDUNG WINONG SUKOLILO PATI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

2015 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Penambangan Tanah Kapur dan dampaknya di desa Kedung Winong Sukolilo Pati Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 2). Penambangan Tanah Kapur dan dampaknya di desa Kedung Winong Sukolilo Pati Perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian field research (penelitian lapangan) yang disajikan secara diskriptif kualitatif. Kemudian data yang telah terkumpul akan diadakan penganalisaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengetahui Komparasi tentang Penambangan Tanah Kapur dan Dampaknya di Desa Kedung Winong Sukolilo Pati Perspektif Hukum Islam dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pertama, penambangan tanah kapur di Desa Kedung Winong Sukolilo Pati perspektif Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, penambangan tanah kapur di Desa Kedung Winong Sukolilo Pati perspektif hukum Islam menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tambang harus tetap menjaga keseimbangan dan kelestariannya. Karena kerusakan sumber daya alam tambang oleh manusia harus dipertanggung jawabkan di dunia dan akhirat. Prinsip ini didasarkan pada QS. Al-Rum : 41, bahwa pelaksanaan pertambangan yang Islami harus berdasarkan proses dan mekanisme yang ditentukan, yaitu menghindari kerusakan (daf’u al-mafsadah), antara lain: menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut, menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air), menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya, menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global, mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar, dan mengancam kesehatan masyarakat.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []