PERTANGGUNGJAWABAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGHILANGKAN KENDARAAN RODA DUA MILIK DAERAH DI KOTA LANGSA

2019 
Ganti kerugian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah mengatur mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah  di atur juga dalam  Pasal 15 Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Kota. Kasus yang terjadi di Kota Langsa sejak tahun 2013 sampai tahun 2018 ada 9 ASN di Lingkungan Pemerintah Langsa dituntut ganti rugi karena dinilai bertanggung jawab atas kehilangan barang milik daerah (BMD). Dari 9 (sembilan) ASN di lingkungan Pemerintah Kota Langsa 8 (delapan) orang bersedia mengganti kerugian sesuai dengan prosedur sementara 2 (dua) orang lagi tidak  bersedia mengganti kerugian. adapun masalah yang akan diangkat adalah bagaimana pertanggungjawaban Pegawai Negeri Sipil yang menghilangkan kendaraan roda dua milik daerah dan bagaimana hambatan dalam penyelesaian kendaraan roda dua Milik daerah yang hilang .
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []