WANPRESTASI KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PENINGKATAN JALAN TANOH MIRAH-GLENG KABUPATEN ACEH BARAT

2014 
ABSTRAK RESTY WAHYUNI; 2014 (Yusri, S.H., M.H) Kontrak kerja konstruksi mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Segala ketentuan dalam kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perikatan maka diharuskan memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga. Dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi peningkatan jalan Tanoh Mirah-Gleng Kabupaten Aceh Barat pihak penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak, yaitu terlambat dalam penyelesaian pekerjaan sehingga dinyatakan dalam keadaan wanprestasi. Tujuan dari penelitian dalam penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi kontrak kerja konstruksi, dan upaya penyelesaian wanprestasi kontrak kerja konstruksi peningkatan jalan Tanoh Mirah-Gleng Kabupaten Aceh Barat. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan dan perjanjian para pihak. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai pihak responden dan informan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa pelaksanaan kontrak kerja konstruksi peningkatan jalan tidak terlaksana seperti yang diperjanjikan dan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Penyedia Jasa. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi adalah karena keterlambatan atau kelalaian dari pihak Penyedia Jasa dalam penyelesaian pekerjaan, umumnya Penyedia Jasa tidak profesional sehingga menyebabkan hasil tidak maksimal, dan bisa juga disebabakan faktor alam seperti banjir atau longsor. Upaya penyelesaian terhadap wanprestasi dilakukan melalui musyawarah atau kesepakatan para pihak seperti yang telah disetujui dalam kontrak yaitu dengan ganti rugi denda setiap keterlambatan yang dilakukan. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada PT Nurtindo diwajibkan membayar denda Rp. 13.841.700,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) yang dibayar langsung kepada pengguna jasa. Disarankan agar Penyedia Jasa dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal. Disarankan kepada Pengguna Jasa agar dapat memilih Penyedia Jasa yang profesional dan mengerti di bidangnya dan melakukan pengawasan yang lebih intensif agar tercapai target dan pekerjaan terselesaikan sebelum jatuh tempo yang ditetapkan.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []