DISKRESI DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN BEDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN

2018 
ABSTRAK DISKRESI DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN BEDASARKAN PERATURAN PEMERINTA H NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN * Muhammad Arief Muhtadin Purba ** Suria Ningsih *** Agusmidah Pada hakikatnya kewenangan diskresi diberikan kepada pejabat pemerintahan sebagai pelengkap dari aturan perundang-undangan.Prinsip peraturan perundang-undangan tidak dapat mengikuti perkembangan dinamika dimasyarakat sehingga diperlukan kemerdekaan bagi pejabat pemerintahan untuk mengeluarkan keputusan secara cepat sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Karena tidak mungkin seorang pejabat pemerintahan tidak melakukan sesuatu dengan alasan menunggu sampai dibuatnya suatu aturan atau menunggu suatu aturan yang baru ( Rechtsvacuum ). Adapun Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Pengaturan Diskresi sesudah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Bagaimana pengaturan Sanksi Administratif didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Bagaimana pengenaan sanksi Administratif kepada pejabat pemerintahan yang salah menggunakan diskresi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif ( yuridis normative ) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan ( library research ). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, serta berbagai majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Penggunaan diskresi pada dasarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 24 dijelaskan bahwa penggunaan diskresi pada dasarnya harus memenuhi beberapa syarat dan tidak bertentangan ataupun melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Dari syarat-syarat penggunaan diskresi sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka dapat dilihat bahwa rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas larangan penyalahgunaan kewenangan ( detournement de pouvoir ) dan asas larangan sewenang-wenang ( willekeur ). Kata Kunci: Sanksi Administratif, Diskresi, PP No. 48 Tahun 2016 * Mahasiswa Fakultas Hukum USU ** Dosen Pembimbing I/Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II/Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []