TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK KANDUNG BERUSIA 1 (SATU) TAHUN (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Langsa)

2019 
Membunuh merupakan kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupaya penyerangan terhadap nyawa orang lain. Hak anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak, yaitu anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bentuk kekerasan yang terjadi di Kota Langsa yang mana seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap anak lelakinya yang masih berumur 1 tahun dan disebabkan oleh faktor ekonomi.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis adalah penelitian hukum doktrin, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen.Penelitian hukum empiris merupakan istilah yang digunakan dalam penelitian hukum sosiologis, dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan anak kandung berusia 1 (satu) tahun, mengatahuifaktor ibu membunuh terhadap anak kandung berusia 1 (satu), dan mengetahui hamabatan dan upaya  terhadap terdakwa pembunuhan anak kandung berusia 1 (satu) dikalangan masyarakat
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []