IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN PRINSIP MAXIMUM ASCLEPIADES PADA PENGGUNAAN OBAT HEWAN DAN ALAT KESEHATAN HEWAN
2010
Obat hewan serta a1at dan mesin kesehatan hewan clalam tata1aksananya diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2009 bagian ke II dan ke III di bawah tanggungjawab Ppmerimah melaiui Otoritas Veteriner. Secara teknis aturan obat hewan dan alat kesehatan hewan diatur pemerintah di bawah kendali Kementerian Pertanian maupun Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Obat hewan dalam penggolongan dikenal terbagi men.iadi ke1ompok farmakoseutik premik dan biologik serta obat hewan bersumber bahan alami, yang diklasifikasikan nwnjadi obat keras, bebas terbatas dan obat bebas. Obat hewan dan alkeswan da1am peredarannya di Indonesia di,nvasi secant kctat 01eh tiga komponen yaitu: (i) komponen pemerintab pusat (I i) komponen pemerintah provinsi dan liii) pengguna obat hevan. Komponen pemerintah pusat dilakukan oleh Subdirektorat Pengawas Obat Hewan, Direktorat Kesehatan Hewan dun Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH).
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI