AKUNTABILITAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA SUNGSANG KECAMATAN SENYERANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

2021 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan BUMDes dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes di Desa Sungsang Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan menggunakan undang-undang nomor 6 tahun 2015. Untuk memperoleh data yang tepat dan akurat peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis empiris di mana penelitiannya menggunakan bahan-bahan hukum. cara penentuan subjek pada penelitian ini dilakukan dengan cara purposive sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yaitu (1) pengelolaan BUMDes Desa Sungsang tidak memiliki transparasi kepada masyarakat hal ini dibuktikan dengan ketidaktahuannya masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes Desa, dan dalam program permodalan pun tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya di mana masih banyak masyarakat yang membutuhkan belum mendapatkan bantuan permodalan tersebut, pengelolaan BUMDes belum berjalan sesuai undang-undang yang ditetapkan BUMDes Sungsang Makmur Desa (2) akuntabilitas pengelolaan BUMDes di Desa Sungsang Kecamatan Senyerang dikatakan kurang baik, Sungsangpengelolaan BUMDes Desa Sungsang Kecamatan Senyerang dikatakan kurang baik, di mana pengelolanya belum mampu menjalankan tugas dalam kepengurusan BUMDes sesuai SOP atau aturan yang telah ditetapkan dan adanya kesenjangan antara pernyataan dari dari pengelola dengan pendapat masyarakat
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []